Kategori/Persyaratan Peserta Video Conference/Skype:
Permohonan Video Conference/Skype disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan melalui formulir registrasi;
Video Conference/Skype baru dapat dilakukan jika terdapat minimal 5 (lima) calon peserta yang akan berdiskusi terkait permasalahan yang sama atau sejenis;
Permintaan layanan Video Conference/Skype telah disetujui (approval) akan diinfokan melalui email atau dapat dipantau melalui layanan Call Center DJPK;
Semua permintaan Video Conference/Skype yang dilakukan secara langsung tanpa perjanjian atau melewati prosedur registrasi layanan Video Conference TIDAK akan dilayani dan diberikan akses.