FAQ
Aplikasi berhubungan dengan SIKD
- Apa itu File XML?
- Apa itu menu PNSD pada Agen SINERGI SIKD?
- Apa penambahan fitur yang ada pada SINERGI SIKD Versi 4.0.3 ?
- Apa Saja jenis laporan Gaji PNSD?
- Apakah aplikasi agen SINERGI SIKD itu?
- Apakah kami dapat mengirimkan data lebih dari sekali jika ada perubahan atau kami harus menghubungi DJPK jika ingin mengirim ulang data ?
- Apakah perbedaan status data BELUM FINAL dan status data FINAL ?
- Bagaimana cara memantau hasil upload data yang telah kita lakukan?
- Bagaimana cara mengunduh aplikasi agen SINERGI SIKD terbaru?
- Bagaimana cara penyampaian data transaksi?
- Bagaimana cara penyampaian Gaji PNSD?
- Jika masih ada kendala dalam penggunaan aplikasi agen SINERGI SIKD dapat menghubungi siapa ?
- Laporan atau data apa saja yang dapat dikirimkan melalui aplikasi agen SINERGI SIKD ?
- Versi berapakah aplikasi SINERGI SIKD yang terbaru ? Show all articles ( 13 ) Collapse Articles
Daerah Otonom Baru
- Apa peran Kemenkeu dalam pembentukan DOB?
- Apakah yang menjadi dasar hukum pembentukkan DOB?
- Bagaimana cara Penilaian kapasitas daerah Calon Daerah Persiapan, untuk parameter Keuangan Daerah?
- Bagaimana cara Penilaian kapasitas daerah Calon Daerah Persiapan, untuk parameter Potensi Ekonomi?
- Bagaimanakah mekanisme pembentukan Daerah berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah?
- Berapa jumlah dan komposisi DOB sampai saat ini?
- Instansi mana saja yang terkait dengan Pembentukan DOB? Show all articles ( 6 ) Collapse Articles
Dana Alokasi Khusus Fisik
- Apakah akan dilakukan dispensasi perpanjangan waktu penyaluran tahap I tahun 2019 bagi pemda yang belum selesai melakukan penyampaian dokumen persyaratan penyaluran?
- Apakah penyaluran DAK Fisik TA 2019 tahap I hanya akan dilakukan apabila semua dokumen kontrak telah disampaikan ke KPPN melalui aplikasi OMSPAN ?
- Apakah terdapat dispensasi terkait penyaluran DAK Fisik TA 2019 bagi daerah terdampak bencana?
- Bagaimana arah kebijakan penganggaran DAK Fisik TA 2020?
- Bagaimana kondisi penyaluran DAK Fisik TA 2018?
- Bagaimana menyelesaikan pekerjaan DAK TA 2018 yang berhenti salur di tahun 2018?
- Bagaimana tata cara dan persyaratan penyaluran DAK Fisik TA 2019?
- Bolehkah sisa DAK Fisik di kas daerah digunakan untuk bidang lain? Show all articles ( 7 ) Collapse Articles
Dana Alokasi Khusus Fisik Cadangan
- Apa maksud palaksanaan cadangan DAK fisik diutamakan melalui padat karya? Pelaksanaan yg melalui seleksi penyedia apakah termasuk dlm kategori tersebut?
- Apakah ada pedoman pengadaan secara khusus (Swakelola untuk seluruh bidang) untuk Cadangan DAK Fisik dalam rangka pemullihan dampak ekonomi karena mengutamakan padat karya.
- Apakah Aplikasi OMSPAN sudah bisa untuk menginput data
- Apakah Biaya penunjang dapat disesuaikan kembali oleh daerah? sesuai dengan tenggang waktu yang ada atau terjadi penyesuaian dalam rangka protokol kesehatan?
- apakah bisa menggunakan dana penunjang lebih dari 5%, mengingat kegiatan fisik dipotong tapi untuk penunjang tetap dibutuhkan
- Apakah dengan terserapnya Cadangan Dana DAK untuk Program PEN bagi Pemda bisa menjamin peningkatan daya beli masyarakat?
- Apakah diperbolehkan mengubah rincian dana penunjang dengan pagu dana penunjang yg tetap sama?
- apakah masih memungkinkan untuk merubah RK? utamanya merubah metode pengadaan.
- Apakah proses lelang DAK cadangan harus menumggu perubahan anggaran?
- Apakah Swakelola Dana DAK Fisik bisa dilakukan penarikan sekaligus atau bertahap. Jika bisa di aturan atau juknis yang mana..?
- Bagaimana cadangan DAK ini bisa cair secepatnya ke PEMDA
- bagaimana cara menentukan proyek-proyek fisik (padat karya) yang akan dikerjakan di saat pandemi ini agar tetap memberikan manfaat bagi masyarakat ? dan proyek2 fisik seperti apa yang ditunda dan dialihkan menjadi proyek padat karya ?
- Bagaimana mekanisme menggunakan sisa dana DAKF yang berada di Kasda. Terima kasih.
- Bagaimana monitoring dan pengukuran efektivitas Pelaksanaan Cadangan DAK Fisik Program PEN Bagi Pemda tersebut?
- Bagaimana solusi terkait penggunaan dana cadangan DAK bagi pemerintah daerah untuk paket pekerjaan fisik dengan melihat timeline yang sudah memasuki semester 2.
- Bagaimanakah Daerah melaksanakan kegiatan dana cadangan DAK fisik yang mana dana Penunjang 5 % tidak sesuai dengan yang terinput di RK. apakah daerah harus mengikuti 5% sesuai juknis atau melaksanakan yang sudah sesuai dengan nilai RK yang ada pada Aplikasi Krisna . Dan ketika tidak ada kesesuaikan apakah Daerah harus juga menyesuaikan dalam perubahan penjabaran APBD . Kemudian apakah di perboleh kah dana penunjang yang terdapat di RK Krisna di realiasasikan sesuai angka dalam RK pada hal pagu untuk dana candangan yang diberikan ke daerah sudah berubah angka pagunya dari yang yang awal. mohon pencerahan.
- Batas Akhir Kontrak Konstruksi kegiatan Cadangan DAK Fisik Tahun Anggaran 2020?
- Batasan Terakhir Kontrak dan Pelaporan
- Bolehkan belanja penunjang misal pagu 400jt 1 paket jasa konsultasi survey kondisi jalan dgn seleksi umum menjadi 5 paket pengadan langsung dg pagu 80jt/paket
- Dana cadangan DAK dimunculkan tahun ini, apakah kebijakan di 2021 juga masih menghangatkan dana cadangan DAK
- Dana Penunjang lebih besar dari 5 persen apakah bisa dimanfaatkan semuanya
- Dengan adanya PerPres Nomor 72 Tahun 2020 dan PMK Nomor 76/PMK.07/2020 apa proses lelang dan kegiatan fisik sudah bisa dilaksanakan?
- Jika dalam reviu DAK terjadi perbedaan nilai COT atau COr antara hasil reviu dan omspan apakah harus mengikuti omspan ? Karena selama ini kl beda dgn Omspan Dak tdk bs dicairkan
- Jika Kepala Daerah sedang tidak berada di tempat, apakah surat pernyataan kesanggupan Kepala Daerah terkait cadangan DAK TA 2020 dapat diwakilkan oleh Wakil Bupati atau bahkan Sekretaris Daerah; Kemudian batas waktu upload untuk surat pernyataan kesanggupan Kepala Daerah terkait cadangan DAK TA 2020, maksimal hingga kapan.
- jika pada perencanaan di aplikasi KRISNA dilaksanakan menggunakan penyedia, apakah boleh untuk pelaksanaan nye karena kondisi mepet seperti ini, kita laksanakan menggunakan swakelola?
- Jika Pemda tidak menyalurkan dana cadangan fisik tahun 2020 dikarenakan waktu pelaksanaan yang hanya tinggal 5.5 bulan, apakah akan berpengaruh terhadap alokasi dana tahun 2021?
- Kapan penggunaan Dana DAK Cadangan tersebut apakah menunggu revisi perbup atau bisa langsung dilaksanakan
- Kapan rencana kegiatan di omspan di buka, dan jika ada kegiatan penunjang yang sudah terinput per tgl 27 Maret dan sudah ada kontrak..nya..di kontrakan kembali atau tinggal hanya melanjutkan?
- Kegiatan penunjang jika kita tahu tidak dapat merealisasikan 100% apakah tetap diinput seperti RK awal karena akan berpengaruh terhadap capaian kinerja akhir
- Kenapa Cadangan DAK Fisik Tahun 2020 hanya pada Bidang tertentu ?
- Kewajiban Apip daerah terhadap Dak Fisik.
- Kontrak, dll apakah benar wajib terinput di aplikasi OMSPAN tgl 21 agustus 2020? Kemudian terkait apabila tidak sanggup melaksanakan dana cadangan tersebut berimbas terhadap kinerja dan anggaran tahun berikutnya atau tidak?
- Metode pengadaan terkait output kegiatan yang di RK 2 paket, tetapi dilaksanakan 1 paket. Apakah bisa dilaksanakan pengadaan langsung karena kebutuhan dana nya sebesar Rp 200.000.000 ke bawah sementara di RK metode nya lelang.
- Pada saat anggaran murni di tahun 2020 ada kegiatan telah teranggarkan di PMK 52 dengan adanya PMK 72 di nolkan, nah apakah kami dapat melaksanakan walaupun belum dilakukan perubahan anggaran mengingat jadwal pembahasan APBD-P belum dilaksanakan
- Pelaksanaan padat karya dalam kegiatan DAK
- Seandainya DAK Cadangan tidak terlaksana dengan alasan non teknis seperti waktu yang tersisa untuk pelaksanaan tidak memungkinkan lagi untuk dilaksanakan, ada juga yang paket pakerjaan DAK serta Jasa Konsultansi pengawasannya sudah dihapus dari rencana kerja awal karena Informasi diawal kemaren semua DAK di cancel karena wabah Covid-19, maka dihapuslah semua kegiata yang menyangkut DAK. Apakah ada konsekuensinya bagi pelaksana DAK?
- Solusi apabila kontrak kegiatan yg sdh di setujui namun pada saat penginputan e-krishna berbeda
- Surat Pernyataan Kesanggupan Penyelesaiaan Kegiatan, diisi sesuai dengan kesanggupan SKPD saja atau harus semua sesuai alokasi yang diterima pemda
- Terkait surat kesanggupan walikota/bupati utk melaksanakan kegiatan dak dana cadangan, apakah dimungkinkan jika jangka waktu penyelesaian kegiatan dapat melebihi tahun anggaran berjalan (2020), dikarenakan kegiatan berlangsung di masa pandemi. jika bisa, adakah payung hukumnya yg mencantumkan hal tsb.
- untuk dapat melakukan pencairan dana DAK fisik ke tahap selanjutnya realisasi tahap sebelumnya harus di reviu oleh kami APIP, laporan hasil reviu (LHR) yang kami sajikan dijadikan dasar untuk pencairan ke tahap selanjutnya, yang ingin saya tanyakan apakah cacatan hasil reviu (CHR) dapat mempengaruhi pencairan dana DAK fisik tersebut jika tidak mempengaruhi untuk apa kami membuat CHR Show all articles ( 39 ) Collapse Articles
Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Dana Alokasi Umum
- Apa yang dimaksud dengan DAU tidak bersifat final? Mengapa dibuat tidak bersifat final?
- Apa yang harus dilakukan oleh Pemda jika diketahui bahwa data yang digunakan untuk penghitungan alokasi DAU ternyata berbeda dengan yang dimiliki oleh Pemda?
- Apakah DAU memperhitungkan Tunjangan Kinerja untuk pembayaran THR dan gaji ke 13?
- Apakah setiap tahun daerah harus mengirimkan seluruh data yang akan digunakan untuk penghitungan DAU?
- Bagaimana afirmasi kepada daerah kepulauan dalam perhitungan DAU?
- Bagaimana Alokasi DAU untuk anggaran THR dan gaji ke 13?
- Bagaimana Daerah harus menyikapi kebijakan DAU yang bersifat dinamis?
- Bagaimana kebijakan penggunaan DAU untuk belanja Infrastruktur Daerah?
- Bagaimana Kementerian Keuangan menghitung PDN neto?
- Bagaimana menentukan alokasi DAU untuk setiap daerah?
- Bagaimana perkembangan realisasi DAU sampai dengan saat ini?
- Besaran Alokasi DAU yang diterima oleh masing-masing daerah dipengaruhi oleh besaran pagu DAU Nasional, bagaimana Kementerian Keuangan menentukan alokasi pagu DAU nasional?
- Dalam hal daerah belum atau tidak menganggarkan tunjangan yang melekat dalam THR dan gaji ke-13, apakah dapat mengusulkan penambahan DAU ke Kementerian Keuangan?
- Dari manakah sumber data yang digunakan untuk penghitungan alokasi DAU?
- Data apa saja yang diperhitungkan/digunakan dalam pengalokasian DAU?
- Data kapankah yang digunakan untuk penghitungan alokasi DAU?
- Kapan DAU disalurkan ke daerah?
- Mengapa DAU menjadi objek pemotongan tunggakan iuran jaminan kesehatan nasional (BPJS)? Show all articles ( 17 ) Collapse Articles
Dana Bagi Hasil
- Apakah yang selama ini menjadi permasalahan transfer DBH?
- Bagaimana hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan DBH?
- Bagaimana kebijakan dalam penggunaan DBH Dana Reboisasi (DBH DR)?
- Bagaimana kebijakan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)?
- Bagaimana mekanisme pencairan/penyaluran DBH?
- Bagaimanakah proses penetapan DBH?
- Kapan DBH TW IV TA 2017 yang ditunda penyalurannya akan disalurkan kembali? Show all articles ( 6 ) Collapse Articles
Dana Desa
- Apa Perbedaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa?
- Apakah APBDes dapat dilakukan perubahan?
- Apakah Dana Desa boleh digunakan untuk membayar penghasilan dan tunjangan Kepala Desa serta Perangkat Desa?
- Apakah yang dimaksud dengan skema padat karya tunai?
- Bagaimana mekanisme penyaluran Dana Desa untuk Daerah yang mendapat Reward?
- Bagaimana mekanisme penyaluran Dana Desa?
- Bagaimana Pendanaan Kelurahan?
- Bagaimana Pengalokasian Dana Desa tahun 2019?
- Bagaimana Pengawasan Dana Desa dilakukan?
- Bagaimana Peran Camat dalam efektifitas pengelolaan Dana Desa?
- Bagaimana prinsip pelaksanaan padat karya tunai dalam kegiatan di desa?
- Kegiatan apa saja yang dapat dilaksanakan dengan padat karya tunai?
- Siapa saja yang menjadi sasaran padat karya tunai? Show all articles ( 12 ) Collapse Articles
Dana Insentif Daerah
- Apa tujuan dari pengalokasian DID
- Arah Kebijakan tahun 2020, meliputi:
- Bagaimana daerah bisa mendapatkan DID
- Bagaimana Mekanisme Penyaluran DID
- Bagaimana Penggunaan DID Show all articles ( 4 ) Collapse Articles
Dana Insentif Daerah Tambahan
- Alokasi DID tambahan apakah cukup di tampung pada penyesuaian APBD ataukah harus melalui mekanisme perubahan APBD tahun 2020, yang melibatkan legislatif?
- Apa persyaratan yang harus dilengkapi agar DID Tambahan dapat disalurkan?
- Apakah daerah kami bisa mendapatkan DID Tambahan untuk periode selanjutnya?
- Apakah DID bisa digunakan untuk membayar honor?
- Bisakah DID digunakan untuk bantuan sosial yang dianggarkan di dalam BTT?
- Boleh tidak tambahan DID ini dianggarkan di pengeluaran pembiayaan berupa pemberian pinjaman daerah kepada UMKM tanpa bunga melalui lembaga keuangan atau pemberian subsidi bunga (kredit murah)?
- Daerah kami telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD dan laporan belanja Kesehatan serta bansos tepat waktu, tapi kenapa tidak mendapatkan alokasi DID? Show all articles ( 6 ) Collapse Articles
Dana Keistimewaan DIY
- Apa itu Dana Keistimewaan DIY?
- Apa saja syarat penyaluran Dana Keistimewaan DIY?
- Apakah Pemerintah DIY dapat mengajukan perubahan Program dan Kegiatan yang didanai Dana Keistimewaan DIY tahun berjalan?
- Bagaimana mekanisme pengalokasian Dana Keistimewaan DIY?
- Bagaimana mekanisme Penilaian Kelayakan Program dan Kegiatan Dana Keistimewaan DIY?
- Bagaimana mekanisme penyaluran Dana Keistimewaan DIY?
- Bagaimana pemanfaatan Dana Keistimewaan DIY?
- Bagaimana peran DPRD dalam Pengelolaan Dana Keistimewaan DIY?
- Bagaimana perlakuan terhadap Sisa Dana Keistimewaan DIY tahun anggaran sebelumnya?
- Untuk apa saja Dana Keistimewaan DIY digunakan? Show all articles ( 9 ) Collapse Articles
Dana Otonomi Khusus
- Bagaimana pemanfaatan dana Otsus?
- Berapa Besaran Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan DIY dalam 3 tahun terakhir dan tahun 2018? Show all articles ( 1 ) Collapse Articles
Data Keuangan Daerah
- Adakah batas waktu untuk penyampaian IKD tersebut?
- Adakah Dasar hukum yang mewajibkan Pemerintah Daerah (Pemda) menyampaikan Informasi Keuangan Daerah (IKD) ke Pemerintah cq. Ditjen Perimbangan Keuangan?
- Apabila terjadi perubahan data, apakah dokumen dan data IKD dapat dikirimkan kembali ke DJPK?
- Apakah ada sanksinya apabila IKD tidak disampaikan secara tepat waktu?
- Apakah boleh dokumen IKD (hardcopy) tidak disampaikan langsung (diantar) ke DJPK tetapi dikirimkan melalui pos atau jasa pengiriman lainnya?
- Bagaimana mekanisme penyampaian IKD oleh Pemda?
- Bagaimana pengaturan batas waktu penyampaian data bulanan APBD dan konsekuensi sanksi apabila Pemda terlambat menyampaikan?
- Informasi Keuangan Daerah apa saja yang harus disampaikan oleh Pemda?
- Mengapa sekarang Pemda juga diwajibkan menyampaikan data bulanan APBD?
- Mengapa sekarang pemda juga wajib menyampaikan DTH/RTH?
- Prinsip-Prinsip Kebijakan terkait Penyampaian Data Keuangan Daerah Show all articles ( 10 ) Collapse Articles
Data Non Keuangan Daerah
- Bagaimana mekanisme rekonsiliasi data Belanja gaji PNSD untuk perhitungan alokasi dasar DAU pada tahun 2020?
- Bagaimana proses rekonsiliasi Belanja gaji PNSD bagi Pemda yang belum menggunakan aplikasi SIM Gaji dari PT. TASPEN?
- Bagaimana solusinya apabila Pemda mengalami kendala dalam pengiriman ADK (Arsip Data Komputer) Gaji dan Tunjangan PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah)?
- Bagaimana solusinya apabila terdapat perbedaan data antara ADK Gaji dengan Rekap Gaji dan Tunjangan PNSD yang diunggah dalam bentuk PDF dalam aplikasi Core SIKD?
- Kapan batas waktu penyampaian Arsip Data Komputer Gaji ke Core SIKD?
- Kapan batas waktu penyampaian hardcopy Rekap Gaji dan Tunjangan PNSD sebagaimana dimaksud pada Lampiran IV Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan nomor SE- 2/PK/2018 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah Data PNSD Secara Elektronik Melalui Aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah disampaikan?
- Kapan batas waktu penyampaian hardcopy Rekap Gaji dan Tunjangan PNSD sebagaimana dimaksud pada Lampiran V Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan nomor SE- 2/PK/2018 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah Data PNSD Secara Elektronik Melalui Aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah disampaikan? Show all articles ( 6 ) Collapse Articles
Evaluasi Keuangan Daerah
- Apa saja jenis lain-lain pendapatan daerah yang sah?
- Apa saja jenis-jenis dana perimbangan?
- Apa saja jenis-jenis PAD?
- Apa saja komponen terbesar pembentuk SiLPA tersebut?
- Apa saja pengklasifikasian belanja daerah?
- Apa saja sumber-sumber Pendapatan Daerah?
- Apa yang dimaksud dengan Belanja Daerah?
- Apa yang dimaksud dengan daerah yang memiliki uang kas dan/atau simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar?
- Apa yang dimaksud dengan defisit APBD, dan bagaimana tindak lanjutnya?
- Apa yang dimaksud dengan pendapatan daerah?
- Apa yang dimaksud dengan SILPA?
- Apa yang dimaksud dengan SiLPA?
- Apa yang dimaksud dengan Simpanan Pemda di perbankan dan dalam bentuk apa saja simpanan pemda di perbankan tersebut?
- Apa yang dimaksud dengan Surplus APBD, dan bagaimana tindak lanjutnya?
- Apakah yang dimaksud dengan belanja modal?
- Apakah yang dimaksud dengan belanja pegawai?
- Apakah yang dimaksud dengan belanja tidak terduga?
- Apakah yang disebut dengan mandatory spending?
- Definisi Dana Dekonsentrasi:
- Definisi dana Tugas Pembantuan
- Definisi Dekonsentrasi
- Definisi Tugas Pembantuan
- Konversi
- Langkah apa yang dilakukan Pemerintah Pusat untuk mengatasi simpanan pemda di perbankan yang tidak wajar?
- Penyaluran dan pertanggungjawaban dekonsentrasi
- Penyaluran dan pertanggungjawaban tugas pembantuan
- Prinsip pendanaan Dekonsentrasi/ Tugas Pembantuan Show all articles ( 26 ) Collapse Articles
Hibah Daerah
- Apa saja Ketentuan Umum Penyaluran Hibah?
- Apa saja Kriteria Daerah Penerima Hibah Daerah?
- Apakah Pengertian Hibah Daerah?
- Bagaimana Kebijakan Hibah Kepada Pemerintah Daerah?
- Bagaimana Persyaratan Penyaluran Hibah?
- Bagaimana prosedur pemberian dana hibah kepada daerah?
- Dari manakah Sumber Dana Hibah? Show all articles ( 6 ) Collapse Articles
Non Dana Perimbangan - lama
- Apa Kendala dihadapi daerah dalam pelaksanaan belanja daerah ?
- Apa konsekuensi bagi Pemda apabila tidak menyampaikan Informasi Keuangan Daerah (IKD) kepada Kementerian Keuangan ?
- Apa saja Data Keuangan Daerah yang diterima oleh Subdit Data Keuangan Daerah? Kapan batas akhir penyampaian setiap jenis datanya?
- Apa saja yang termasuk dalam kategori Infrastruktur yang dimasukkan dalam Laporan Belanja Infrastruktur Yang Bersumber dari Transfer ke Daerah Yang Penggunaannya Bersifat Umum ?
- Apa yang dimaksud dengan daerah yang memiliki uang kas dan/atau simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar ?
- Apa yang dimaksud dengan defisit APBD, dan bagaimana tindak lanjutnya ?
- Apa yang dimaksud dengan SiLPA ?
- Apa yang dimaksud dengan SILPA ?
- Apa yang dimaksud dengan Simpanan Pemda di perbankan dan dalam bentuk apa saja simpanan pemda perbankan tersebut ?
- Apa yang dimaksud dengan Surplus APBD, dan bagaimana tindak lanjutnya ?
- Apakah aplikasi agen SINERGI SIKD itu ?
- Apakah aplikasi SIMPATIK SIKD harus di-install ke komputer ?
- Apakah aplikasi SIMPATIK SIKD itu ?
- Apakah kami dapat mengirimkan data lebih dari sekali jika ada perubahan, atau kami harus menghubungi DJPK jika ingin mengirim ulang data ?
- Apakah Pemda dapat mengirimkan data lebih dari sekali jika ada perubahan ?
- Apakah Pemerintah Daerah wajib menyampaikan APBD dan realisasinya kepada Menteri Keuangan ?
- Apakah perbedaan status data BELUM FINAL dan status data FINAL pada aplikasi agen SINERGI SIKD?
- Bagaimana cara memperoleh aplikasi SIMPATIK SIKD ?
- Bagaimana cara memverifikasi data non keuangan daerah yang sudah dikumpulkan ?
- Bagaimana cara mengetahui versi terbaru aplikasi SIMPATIK ?
- Bagaimana cara menghitung Belanja Infrastruktur yang bersumber dari Transfer ke Daerah yang Penggunaannya Bersifat Umum ?
- Bagaimana cara mengirimkan laporan yang telah dibuat melalui dari SIMPATIK ?
- Bagaimana cara mengumpulkan data non keuangan daerah ?
- Bagaimana cara mengunduh aplikasi agen SINERGI SIKD terbaru ?
- Bagaimana gambaran umum belanja daerah dalam APBD 2017 ?
- Bagaimana gambaran umum pendapatan daerah dalam APBD 2017 ?
- Bagaimana jika SILPA-nya negatif ?
- Bagaimana langkah pemerintah pusat untuk mempercepat penyerapan belanja daerah?
- Bagaimana penggunaan data non keuangan daerah yang sudah dikumpulkan dan diverifikasi ?
- Bagaimana pola realisasi belanja daerah dalam APBD 2016 ?
- Jika masih ada kendala dalam penggunaan aplikasi agen SINERGI SIKD, dapat menghubungi siapa?
- Jika masih ada kendala dalam penggunaan aplikasi SIMPATIK dapat menghubungi siapa ?
- Langkah apa yang dilakukan Pemerintah Pusat untuk mengatasi simpanan pemda di perbankan yang tidak wajar?
- Laporan atau data apa saja yang dapat dikirimkan melalui aplikasi agen SINERGI SIKD ?
- Laporan atau data apa saja yang dapat disusun melalui aplikasi SIMPATIK ?
- Laporan/data apa saja yang wajib dikirim ?
- Mengapa IKD diperlukan? Show all articles ( 36 ) Collapse Articles
Pajak Daerah
- Apabila NPOP saat terjadinya transaksi jual beli atau pemberian Hak Guna Usaha atas tanah perkebunan tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP, apakah dasar pengenaan BPHTB dapat menggunakan NJOP yang ditetapkan DJP?
- Apakah alat berat dan alat besar masih dapat dikenakan PKB setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Perkara Nomor 15/PUU-XV/2017 yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009?
- Apakah harga yang dibayarkan oleh pihak lain/agen kepada pihak hotel, dapat diperhitungkan sebagai dasar pengenaan Pajak Hotel?
- Apakah Pajak Daerah dapat dikenakan walaupun kegiatan usaha yang bersangkutan belum memiliki izin?
- Apakah Pemerintah Daerah dapat tidak memungut pajak tertentu sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 2009?
- Apakah Pemerintah Daerah diperbolehkan memungut jenis pajak selain yang ditetapkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009?
- Apakah pengadaan tanah yang digunakan untuk kepentingan umum (Bandara, Pelabuhan, Terminal, Pembangkit listrik dan jaringan distribusinya, infrastruktur migas, dll) dapat dikenakan BPHTB?
- Apakah PMK nomor 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang dapat dijadikan dasar hukum apabila Peraturan daerah belum ada?
- Apakah potongan harga/diskon (voucher atau bentuk lain yang diberikan secara cuma-cuma) dapat diperhitungkan sebagai dasar pengenaan pajak hotel/restoran?
- Apakah Toko Roti (Bakery) dapat dikenakan Pajak Restoran?
- Bagaimana mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB oleh Wajib Pajak?
- Berapa kali Wajib Pajak dapat diberikan pengurangan NJOPTKP untuk PBB-P2 dan pengurangan NPOPTKP untuk BPHTB?
- Siapakah yang berwewenang memungut Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pasca penerbitan UU No. 23 Tahun 2014?
- Terkait SPPT PBB P2 secara online yang akan dilaksanakan oleh Pemda dengan menggunakan sistem Teknologi Informasi melalui SMS Gate Way, Email, ataupun media teknologi lainnya yang hanya bisa diakses oleh WP bersangkutan. Bagaimana pelaksanaannya agar bisa sejalan dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan PP No. 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah? Show all articles ( 13 ) Collapse Articles
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah - lama
- Apakah Menara Telekomunikasi milik operator swasta yang menempel pada menara TVRI (lembaga penyiaran publik nonkomersial) dapat dikenakan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi?
- Apakah pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksinya?
- Bagaimana mekanisme pengurangan dan penghapusan sanksi administratif serta pengurangan pokok ketetapan pajak?
- Bagaimana perlakuan pengenaan Pajak Parkir milik pemerintah, BUMN, pemerintah daerah, BUMD yang pengelolaannya dilakukan oleh pihak ketiga?
- Penjelasan terkait pengenaan Pajak Reklame atas penyelenggaraan reklame oleh orang pribadi dalam rangka memperkenalkan diri sebagai yang akan mengikuti/bakal/calon/calon peserta dalam kontestasi Pilkada Show all articles ( 4 ) Collapse Articles
Pelaksanaan Penyaluran TKDD dan Hibah
- Apakah nomor rekening RKUD yang tercatat di DJPK dapat diubah?
- Bagaimana caranya agar dana TKDD yang di-retur dapat dibayarkan kembali?
- Bagaimana mengetahui kalau panyaluran TKDD dan Hibah dari DJPK sudah dilaksanakan?
- Bagaimana Penyaluran Transfer ke Daerah, Dana Desa (TKDD) dan Hibah dilaksanakan?
- Kapan dana TKDD dan Hibah disalurkan?
- Mengapa Laporan Komfirmasi Transfer (LKT) harus disampaikan kepada DJPK?
- Mengapa terjadi retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Show all articles ( 6 ) Collapse Articles
Penghasilan Tetap/PP No 11 Tahun 2019
- Apa yang mendasari perbedaan jumlah penyetaraan antara kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya?
- Apakah ada batas waktu penetapan Perbup/Perwali sebagai dasar pelaksanaan penyetaraan penghasilan tetap bagi kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya?
- Apakah ada bimbingan teknis /forum konsultasi/ sosialisasi yang diberikan kepada pemerintah daerah dan Pemerintah Desa terkait dengan penerapan PP No. 11 Tahun 2019 ini?
- Apakah ada pembatasan alokasi insentif RT/RW dan belanja operasional Pemerintahan Desa?
- Apakah ada pembatasan jumlah maksimal perangkat desa yang berhak menerima penghasilan tetap yang disetarakan dengan gaji PNS gol II/a?
- Apakah ada peraturan yang membatasi jumlah maksimal perangkat desa di dalam stuktur organisasi Pemerintahan Desa?
- Apakah akan dilakukan penyesuaian terhadap penghasilan tetap yang diterima kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya jika terjadi penyesuaian gaji PNS gol II/a pada tahun-tahun berikutnya?
- Apakah akan diperhitungkan pengalaman dan masa kerja perangkat desa dalam penetapan besarnya penghasilan tetap yang diterima oleh kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya?
- Apakah Penerimaan Asli Desa diluar tanah bengkok dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan penghasilan tetap dan apakah harus diatur dalam Perkada/SK Kepala Daerah
- Apakah penghasilan tetap yang diterima oleh para kepala desa, sekretaris desa dan perangkat lainnya akan dikenakan pajak penghasilan?
- Apakah perlu dilakukan perubahan APBDesa untuk mengakomodir alokasi penghasilan tetap akibat perubahan PP 43 tahun 2014 ke PP 11 tahun 2019?
- Bagaimana bila besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya sudah melebihi gaji PNS gol II/a?
- Bagaimana jika Alokasi Dana Desa (ADD) tidak mencukupi untuk pembayaran penyetaraan Penghasilan tetap?
- Bagaimana merubah APBDesa dengan adanya kebijakan perubahan penghasilan tetap?
- Bagaimana merubah APBDesa dengan adanya kebijakan perubahan penghasilan tetap?
- Bagaimana prioritas penggunaan Dana Desa setelah adanya PP No. 11 Tahun 2019? Apakah diperlukan penyesuaian terhadap Permendes No 16 tahun 2018
- Dengan adanya PP No. 11 Tahun 2019 apakah Permendagri 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa perlu disesuaikan?
- Dengan terbitnya PP No. 11 Tahun 2019, maka ada tiga PP tentang pengaturan pelaksanaan UU Desa yang berlaku dan saling berhubungan. Apakah ada satu rujukan yang menyatukan ketiga PP tersebut? (PP 43/2014, PP 47/2015 dan PP 11/2019)
- Jika Peraturan Desa tentang APBDesa belum ditetapkan hingga PP 11 tahun 2019 dinyatakan berlaku, tindakan apa yang harus dilakukan oleh pemerintah desa
- Jika Peraturan Desa tentang APBDesa sudah ditetapkan, apakah perlu dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan PP No. 11 Tahun 2019?
- Komponen Penghasilan tetap dan tunjangan apa saja yang dapat didanai dari 30% alokasi APBDesa?
- Merujuk pasal 100 ayat 1 a dan 1 b dari PP No 11 tahun 2019, apakah diperlukan perubahan Perbup/Perwali terkait dengan perubahan komponen 70% dan 30% pada APBDesa?
- Pada Bagian ‘Menimbang’ dalam PP No. 11 Tahun 2019, mengapa tidak disebutkan adanya konsideran tentang penyetaraan penghasilan tetap kepala desa, sekretaris dan dan perangkat desa lainnya dengan PNS gol II/a?
- Penyetaraan penghasilan tetap memerlukan perubahan APBDesa. Adakah peraturan yang menjadi rujukan untuk melakukan Perubahan APBDesa dimaksud?
- PP No. 11 Tahun 2019 berlaku sejak diundangkan pada 28 Februari 2019. Apakah pembayaran penyetaraan penghasilan tetap kepada kepala desa, sekretaris dan perangkat desa lainnya akan diterimakan sejak Februari 2019?
- PP No. 11 Tahun 2019 yang merupakan perubahan kedua dari PP No 43 tahun 2014, terutama pasal 81 dan 81 A tentang penyetaraan penghasilan tetap telah disahkan sebelum RPP tentang kenaikan gaji PNS ditetapkan. Apakah ada implikasi dalam pelaksanaannya, jika seandainya RPP tentang gaji PNS tidak sesuai dengan golongan II/a? Show all articles ( 25 ) Collapse Articles
Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional
- Ada beberapa tim yang melibatkan forkopimda, FLJJ, Forum perumahan dan masih banyak lagi, apakah dibenarkan? Berapa honornya? Bagaimana pembagian keanggotaan timnya seperti pelindung, penasehat, pembina dan lain-lain? ; Terkait pembentukan tim yang melibatkan forkompinda apakah bisa dibuat tim dengan honor yang dilakukan diskresi oleh Kepala Daerah? Apakah kami boleh memasukan honor yg tidak tertera di dalam perpres tersebut ke dalam SBU? ; Apakah tim verifikasi bukti pertanggungjawaban dapat diberikan honor sesuai diskresi kepala daerah? ; Terkait tim penilai angka kredit dan tim evaluasi pelaksanaan penerimaan pegawai dan peserta pendidikan dan pelatihan apakah bisa diberikan honor? ; Sering membuat Tim perencanaan pembangunan, Tim Perencanaan Pertanggungjawaban, dan tim perencanaan anggaran. Apakah dapat diberikan honor dan besaran honornya diskresi kepala daerah? ; Bagaimana tim pemeriksa hasil pekerjaan lelang apakah bisa diberikan honor? Besarnya diskresi kepala daerah?
- Anggota kesetariatan TAPD ditetapkan paling banyak 7 orang apakah jumlah anggota tim pelaksana kegiatan TAPD mengikuti ketentuan lampiran I point 1.5 tentang tim pelaksana kegiatan atau boleh melebihi sesuai urgensi dan kebutuhan?
- Apabila transport PP diberikan dlm bentuk biaya BBM, apakah berarti tidak bisa diberikan transport lokal?
- Apakah bisa menambah komponen honor lagi, contoh Honor PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), Honor LPPL (Lembaga Penyiaran Publik Lokal)?
- Apakah boleh mengganggarkan honor bagi auditor/pemeriksa yang melakukan tugas reviu, karena penugasan reviu di luar jadwal PKPT?
- Apakah pemda dapat mengatur uang rapat dalam kantor di luar jam kerja kantor?
- Bagaimana bila OPD memiliki lebih dari satu bendahara pengeluaran?
- Bagaimana mekanisme perubahan harga satuan kendaraan apabila harga perencanaan lebih rendah daripada saat pengadaan/pelaksanaan kegiatan?
- Bagaimana mengartikan secara operasional jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dalam 1 tahun anggaran paling banyak 10% dari pagu yang dikelola?
- Bagaimana pejabat pengurus barang yang belum dijadikan fungsional bisa di berikan honor pengurus barang?
- Bagaimana pengaturan tugas dan fungsi OPD terkait pembahasan standar harga satuan di daerah?
- Bolehkah pemerintah daerah menetapkan standar harga satuan honorarium yang belum diatur dalam Perpres 33 tahun 2020?
- Dalam tabel transport darat masih belum mengakomodir transport darat dari beberapa daerah, bagaimana pengaturannya?
- Honor pejabat pengadaan pada Perpres per bulan, apakah bisa diganti per paket dengan pertimbangan efisisensi, dan range di Perpres untuk pengadaan s.d. 100 juta honor perbulan 1 jutaan, jika dihitung 1 tahun jadi besar sekali.
- Honor untuk tim penyusun jurnal, tim penyusun buletin atau majalah, penyelenggara ujian, penulisan butir soal apakah boleh diberikan kepada ASN?
- Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan daerah untuk selaku BUD yg ada standarisasi honornya cuma 1 orang (tabel 1.1). Sedangkan dalam PP No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah Pasal 9 ada kuasa BUD dapat lebih dari satu, seperti saat ini di Badan Keuangan PPU, BUD Kepala Badan, dan ada 2 orang Kabid sebagai Kuasa BUD. Untuk ini dimana kita menetapkan standar Honor ke 2 kuasa BUD itu. BUD itu dipegang oleh Kepala Badan Keuangan dan dibantu 2 orang Kabid itu sebagai Kuasa BUD yg tugas sama dg BUD. Tugas ini diambil alih langsung pada saat Kepala Badan selaku BUD tidak ada di kantor atau dinas luar. Kalo tugas Kuasa BUD 1 dan Kuasa BUD 2 itu cuma tanda tangan SP2D pada saat BUD tidak di tempat atau dinas luar.
- Kalau daerah tidak menerapkan Perpres 33, apakah akan dikenakan sanksi?
- Kalau sopir, apakah juga mendapat Biaya Perjalanan Dinas? Sebab sopir sedang menjalankan tupoksi.
- Kapan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat menjadi anggota Tim karena yang diatur Perpers hanya sampai eselon 1?
- Kepala daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain yang ada pada SHSR, yang boleh ditetapkan jenis honor yang bagaimana dan persyaratannya apa saja serta besaran honornya harus memperhatikan kepatutan dan kewajaran sesuai dengan peraturan perundangundangan, maksudnya peraturan yang mana atau boleh ditetapkan seperti yang ada pada tahun sebelumnya termasuk besaran honornya?
- Mohon penjelasan terkait pasal 4 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, apakah aturannya sudah ada yang mengatur?
- Mohon penjelasan terkait satuan biaya uang harian SPPD luar daerah, penggantian biaya uang saku, keperluan transportasi lokal dan keperluan uang makan, dibayar sendiri-sendiri, atau sudah jadi satu sebesar Rp350.000? mohon penjelasan
- Mohon penjelasan untuk dalam kota itu bagaimana? Dalam kota daerah kabupaten atau dalam kota di dalam area provinsi?
- Pada Lampiran II ada honor narasumber yang dapat dilampaui bagaimana dan kondisi apa bisa dilaksanakan?
- Pada pasal 2 ayat 3 dalam pelaksanan anggaran antara ayat 3 a dan 3 b maknanya berlawanan, maksudnya bagaimana dan pelaksanaan anggarannya seperti apa?
- Pertemuan di dalam kantor yang letaknya jauh dari kantor pusat bisa diberikan uang harian?
- Terkait dengan belanja barang yang tidak diatur pada Perpres 33 Tahun 2020, apakah boleh diatur dalam perkada termasuk untuk pengadaan pakaian dinas dan kelengkapannya untuk DPRD?
- Terkait dengan biaya transport lokal apakah bisa diatur diskresi kepala daerah diluar Perpers 33 Tahun 2020?
- Terkait dengan perpers 33 tahun 2020 mohon dijelaskan mengapa tidak mencantumkan honor Pejabat Pembuat Komitmen pada bagian pengadaan barang dan jasa? sedangkan pada perpers 16 tahun 2018 terdapat pemberian/pelimpahan wewenang dari PA/KPA kepada PPK dengan segala resikonya namun tidak didukung dengan pemberian insentif/honor yang diatur dalam perundang-undangan. Hal ini dapat berdampak pada tidak adanya personil yang bersedia menjadi PPK sehingga PA/KPA merangkap sebagai PPK dengan segala beban kerjanya, Ini dapat beresiko pula pada pekerjaan pengadaan barang/jasa dari segi administrasi maupun fisik?
- Terkait honor untuk Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen belum diatur dalam Perpers 33 Tahun 2020?
- Terkait Perjalanan Dinas Dalam Daerah yang dimaksud selama 8 jam, apakah itu waktu tempuh perjalanan atau waktu tempuh plus waktu pelaksanaan ditempat tujuan?
- Terkait perjalanan dinas kurang dari 8 jam, hanya dapat diberikan transport lokal saja. Di perpres tdk diatur standar nya, boleh kah diatur dengan perkada? Apakah bisa ditambah biaya transportasi PP? Hal tersebut juga tidak diatur di SHSR. Bolehkan diatur di perkada?
- Terkait standar estimasi, lampiran II perpres, untuk honor professional al. Narasumber, dll. Bolehkah diatur di perkada lebih tinggi dari perpres?
- Terkait supir atau cleaning services apakah bisa diberikan honor dengan nilai yang ditentukan atau diskresi kepala daerah di luar perpers 33 tahun 2020?
- Terkait uang harian, bagaimana penerapan uang harian tersebut?
- Uang makan minum rapat dalam kantor baik pertemuan besar dan kecil sangat kurang apakah bisa dibuat diskresi oleh Kepala Daerah?
- Untuk akomodasi fullboard ada pada halaman 38 lampiran 1 perpers 33 tahun 2020 terkait ketentuan akomodasi es 1 dan 2 yang berbeda dengan eselon 3 ke bawah, apakah memang untuk eselon 3 ke bawah disamakan dengan eselon 2?
- Untuk anggota DPRD karena uang harian yang kecil apakah bisa diberikan honor narsasumber setiap kegiatan FGD yang terkait dengan tugas fungsi DPRD?
- Untuk honorarium tim yang sifatnya mandatoris, seperti tim saber pungli apakah untuk honorariumnya boleh melebihi ketentuan di Perpres? Dan apakah struktur timnya harus mengikuti perpres, mengingat untuk tim yg mandatoris ada struktur tersendiri.
- Untuk penerapan Perpres 33 Tahun 2020 di daerah itu per tahun 2021?
- Untuk transport daerah mengapa jarak yang jauh harganya lebih rendah dibandingkan dengan jarak yang dekat?
- Untuk uang transport lokal, bolehkah dibayar dengan lumpsum dengan asumsi bagian dari uang harian? Show all articles ( 41 ) Collapse Articles
Pinjaman /Obligasi Daerah
- Batas kumulatif defisit APBD yang dibiayai Pinjaman Daerah TA 2018
- Dalam rangka mendukung percepatan pembiayaan infrastruktur, Pemerintah telah menugaskan PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT.SMI) yang merupakan Lembaga Keuangan Non Bank di bawah Kemenkeu
- Dasar hukum Pinjaman Daerah
- Definisi Obligasi Daerah
- Definisi Pinjaman Daerah
- Dokumen pengajuan Obligasi Daerah
- Jenis dan jangka waktu Pinjaman Daerah
- Kegiatan yang dapat dibiayai dari Obligasi Daerah
- Pelaporan Pinjaman Daerah
- Pengajuan dan penilaian usulan pinjaman jangka pendek
- Penilaian yang dilakukan Menteri Keuangan dalam rangka penerbitan Obligasi Daerah
- Persyaratan Pinjaman Daerah
- Persyaratan untuk penerbitan Obligasi Daerah
- Prinsip dasar Pinjaman Daerah
- Prinsip Obligasi Daerah
- Prosedur pelampauan atas kumulatif defisit APBD yang dibiayai Pinjaman Daerah TA 2018
- Prosedur penerusan pinjaman luar negeri kepada Pemda
- Prosedur pengajuan permohonan pembiayaan melalui PT. SMI
- Sanksi atas tunggakan kewajiban Pinjaman Daerah
- Sumber-sumber Pinjaman Daerah
- Tahapan dalam penerbitan Obligasi Daerah
- Upaya yang sudah dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka mempercepat penerbitan Obligasi Daerah Show all articles ( 21 ) Collapse Articles
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (SATD)
Terima kasih atas kunjungannya
Untuk informasi dan komunikasi lebih lanjut, hubungi Call Center kami di Nomor 1-500-420, WhatsApp 085214087800
Untuk menggunakan layanan video conference/skype atau melakukan konsultasi melalui email, silahkan mengklik link di bawah ini:
![]() |
![]() |